Pemerintah Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, melaksanakan Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) sebagai bagian dari upaya memperkuat kelembagaan masyarakat dan meningkatkan partisipasi warga dalam pembangunan di tingkat lingkungan. Pemilihan ini menjadi momentum penting untuk memilih pemimpin RT yang mampu menjadi pengayom, pelayan masyarakat, serta menjembatani aspirasi warga kepada pemerintah.
Pelaksanaan Pemilihan Ketua RT Tahun 2026 dibagi menjadi 3 (tiga) zona agar proses pemungutan dan penghitungan suara dapat berjalan secara tertib, aman, dan lancar.
Zona 1 meliputi:
-
RT.01
-
RT.03
-
RT.05
-
RT.12
Zona 2 meliputi:
-
RT.15
-
RT.27
-
RT.29
Zona 3 meliputi:
-
RT.07
-
RT.21
Dengan demikian, terdapat 9 (sembilan) RT yang melaksanakan Pemilihan Ketua RT pada tahun ini.
Sementara itu, terdapat 20 (dua puluh) RT yang tidak melaksanakan pemilihan karena masa jabatan Ketua RT masih berlaku atau berdasarkan ketentuan yang berlaku, yaitu:
RT.02, RT.04, RT.06, RT.08, RT.09, RT.10, RT.11, RT.13, RT.14, RT.16, RT.17, RT.18, RT.19, RT.20, RT.22, RT.23, RT.24, RT.25, RT.26, dan RT.28.
Pemerintah Kelurahan Selumit Pantai mengajak seluruh masyarakat yang berada di RT yang melaksanakan pemilihan untuk menggunakan hak pilihnya secara bijaksana serta menjaga suasana yang aman, damai, tertib, dan kondusif. Partisipasi aktif masyarakat dalam Pemilihan Ketua RT merupakan wujud nyata demokrasi di tingkat lingkungan serta menjadi langkah awal dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Melalui pemilihan ini diharapkan terpilih Ketua RT yang memiliki integritas, kepedulian, dan komitmen dalam melayani masyarakat serta mampu bekerja sama dengan Pemerintah Kelurahan Selumit Pantai untuk mendukung pembangunan, menjaga kerukunan, dan meningkatkan kesejahteraan warga di setiap lingkungan.